Jumat, 16 November 2018

Kebijakan Perluasan Tax Holiday Berlaku Pekan Depan

https: img.okeinfo.net content 2018 11 16 320 1978773 kebijakan-perluasan-tax-holiday-berlaku-pekan-depan-hnLqGiylG6.jpeg

INDOHARIAN889 - Pemerintah mengeluarkan tiga poin kebijakan dalam Paket Kebijakan XVI 2018. Salah satu poinnya adalah bagaimana memberikan perluasan fasilitas pajak Tax Holiday (TH).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, paket kebijakan perluasan Tax Holiday akan diberlakukan secepatnya. Diperkirakan kebijakan perluasan Tax Holiday ini mulai pekan depan.

"Kalau berlakunya memang begini untuk perluasan tax holiday fasilitas pajak akan segera berlaku dalam seminggu,"ujarnya dalam acara Konferensi pers di Komplek Istana, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Menurut Darmin, nantinya perluasan tax holiday ini akan diberikan kepada kelompok agribisinis dan digital. Kedua kelompok ini dinilai perlu mendapat tax holiday karena memiliki nilai investasi yang besar di Indonesia.

"Perluasan ini kelompok agribisnis, pengolahan pertanian seperti pengolahan kelapa sawit dan karet ke hilirnya. Kedua, digital seperti robotik tentu itu ada minimum nilainya. Harus yang besar. Itu adalah untuk tax holiday," ucapnya.

Adapun persyaratan mendapatkannya masih sama seperti yang sudah ditetapkan sebelumnya. Harus mendaftar melalui Online Single Submission (OSS) setelah itu, investor akan diarahkan oleh Tax Holiday yang diperoleh sesuai investasi yang ditanamkan.

"Kita mau dia masuk dan tax holiday itu akan masuk di OSS. Sehingga tak lagi butuh diskusi panjang lebar lihat saja di OSS. Maka OSS bilang you dapat apalagi kalau you bilang misalnya investasinya USD35 miliar," jelasnya. 

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah memberlakukan kebijakan baru mengenai insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia. Nantinya, kebijakan tersebut akan berlaku untuk 17 sektor industri.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, dalam kebijakan baru tersebut, investor tidak perlu menanamkan modal baru. Sebab, kebijakan baru ini juga tetap diperbolehkan bagi penanam modal yang sudah eksisting namun melakukan ekspansi.

"Kalau dulu yang boleh mendapatkan tax holiday harus wajib pajak baru, PT baru, sekarang definisinya penanaman modal baru, sehingga perusahaan lama kalau ada ekspansi investasi baru juga di segmentasi bisa mengajukan tax holiday," ucapnya.                                                                        

0 komentar:

Posting Komentar