Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan jika pihak keluarga sudah menganggap HS sebagai anak nakal.
“Jadi gini. HS itu memang di keluarganya sudah dianggap dia itu anak nakal di Pekanbaru sana,” kata Argo di Jakarta, Sabtu (17/11/2018).
Namun, kata Argo, Haris Simamora ketika melancarkan aksinya membunuh Diperun Nainggolan bersama keluarganya dalam kondisi sadar. Dimana tersangka tidak berada dibawah pengaruh alkohol ataupun narkoba.
"Pelaku sadar (saat melakukan pembunuhan)," tukas dia.
Sebagaimana diketahui, Haris ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak seusai membunuh Diperum beserta anak dan istrinya. Atas perbuatannya Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.
0 komentar:
Posting Komentar