INDOHARIAN889 - Pemerintah telah menetapkan pemberlakukan aturan baru devisa hasil ekspor (DHE) hasil sumber daya alam (SDA), yaitu pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Perusahaan pengelola SDA yang tidak patuh terhadap aturan baru ini, termasuk menolak memindahkan escrow account miliknya di luar negeri ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI) terancam dicabut izin usahanya.
"DHE SDA yang tidak dimasukkan ke SKI, menggunakan DHE tidak sesuai ketentuan, dan tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada Bank Devisa dikenakan sanksi administratif berupa: tidak dapat melakukan ekspor, denda, dan/atau pencabutan izin usaha, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas keterangan tertulis Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jumat (16/11/2018).
Pengaturan kebijakan DHE SDA diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Adapun subtansi pokoknya, antara lain:
- DHE dari ekspor SDA pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib dimasukkan ke dalam SKI dan ditempatkan dalam Rekening Khusus pada Bank Devisa.
- Penempatan DHE dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan ekspor.
- Bunga deposito untuk DHE SDA yang ditempatkan pada Bank Devisa diberikan insentif pajak penghasilan yang bersifat final sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 131 Tahun 2000 jo PP Nomor 123 Tahun 2015 yaitu:
- Bunga Deposito DHE SDA yang dikonversi ke Rupiah, yaitu: 1 bulan 7,5%, 3 bulan 5%, 6 bulan atau lebih 0%.
- Bunga Deposito DHE SDA yang tidak dikonversi ke Rupiah (dalam mata USD), yaitu: 1 bulan 10%, 3 bulan 7,5%, 6 bulan 2,5%, dan lebih 6 buan 0%.
- DHE SDA tetap dapat digunakan untuk keperluan: pinjaman luar negeri, impor, keuntungan/deviden, dan/atau keperluan lain dari penanam modal sesuai Pasal 8 UU Penanaman Modal dengan menyampaikan dokumen pendukung.
- Pinjaman dari luar negeri yang dibuat oleh pemilik DHE SDA wajib dibuat dalam kontrak pinjaman.
- Penggunaan DHE SDA yang dilakukan melalui escrow account di luar negeri wajib dipindahkan ke Bank Devisa dalam negeri paling lama 90 hari sejak PP DHE SDA diterbitkan.
- Pengawasan dan pengaturan ketentuan lebih lanjut DHE SDA ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, sesuai dengan kewenangan masing-masing.